Menkominfo Budi Arie Ancam Cabut Izin Ribuan PSE, Ini Sebabnya
Andy Liany - Rabu, 28 Agustus 2024 08:23 WIB
net
Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, pada Pasal 7.
Mengacu pada ketentuan yang serupa, khususnya dalam Pasal 9, dinyatakan bahwa PSE swasta memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem elektronik serta mengelola informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik di dalam sistem tersebut dengan cara yang dapat diandalkan, aman, dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil menutup 2,72 juta situs permainan judi daring serta hampir 70.000 rekening bank Selain itu, pelaporan kata kunci di platform Google dan Meta hampir mencapai 20.000.
Tags
Berita Terkait
Bantuan Kolam Ikan Lele untuk PKK Desa Huraba, Perkuat Ekosistem Pangan dan Dukung Program MBG
Bupati Tapsel Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Perlindungan Rakyat Melalui Prestice Tersosialisasikan di Tapsel
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026 di Tapsel, Tergelar
Pemkab Tapsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI
DPC GRIB Jaya Tapsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H
Komentar