Kasus Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Mantan Caleg Demokrat

Redaksi - Kamis, 13 Juli 2023 19:00 WIB
Kasus Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Mantan Caleg Demokrat
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 13 Juli 2023. (Beritasatu.com / Ilham Oktafian)
bulat.co.id -JAKARTA |Kasus korupsi BTS 4G Kominfo terus berrgulir. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah kantor mantan caleg Partai Demokrat, Adamsyah Wahab alias Don Adam.

Advertisement

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan, kantor Don Adam yang digeledah berlokasi di Jalan Praja Dalam D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

"Kami telah melakukan penggeledahan di PT RMKN, Jalan Praja Dalam beberapa hari yang lalu," ujar Kuntadi pada wartawan pada Kamis (13/7/2023).

Kuntadi menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana terkait BTS yang melibatkan Don Adam, serta menyelidiki foto tumpukan dolar yang viral di media sosial yang terkait dengan Don Adam. "Kami memandang perlu untuk mendalami kasus penggeledahan di kantor Praja," kata dia.

Selain itu, Kuntadi juga menyampaikan bahwa dua kantor Don Adam, yaitu PT MBS atau PT VP di Kompleks Pergudangan Arkadia Jalan Daan Mogot, Permai, Blok B, 16, Batu Ceper, Tangerang, Banten, dan PT LAM Telesindo Tower, Jalan Gadjah Mada Nomor 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan, juga telah digeledah.

"Beberapa tempat telah digeledah, antara lain, PT MBS atau PT VP di kompleks Pergudangan Arkadia Jalan Daan Mogot, Permai, Blok B, 16, Batu Ceper, Tangerang, Banten. Satu tempat telah digeledah terkait dengan perkara BTS dan aliran dana," katanya.

Tempat kedua, adalah PT RMKN, Jalan Praja Dalam D Nomor 52 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Dan tempat ketiga yang kami geledah, PT LAM Telesindo Tower, Jalan Gadjah Mada No 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan beberapa hari yang lalu," jelasnya.

(artikel : beritasatucom).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru