Dua Bos Toko Hp Ditangkap Gegara Jual Barang Black Market
Redaksi - Kamis, 20 Juli 2023 16:52 WIB
Rilis kasus penangkapan penjual HP black market di Polda Jateng, Kamis (20/7/2023).
Dwi menyebut kedua tersangka telah beroperasi
selama kurang lebih dua bulan. Selama itu, mereka bisa meraih keuntungan Rp 15
juta hingga Rp 20 juta per bulan.
"Handphone ini perbijinya seharga Rp 300 ribu
sampai Rp 700 ribu, kemudian dijual dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta,
jadi keuntungan yang didapat besar sekali," jelasnya.
Baca Juga :Penyebab Suhu di Indonesia Makin Panas Diungkap BMKGSelain itu, Dwi juga menyebut perbuatan keduanya berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.
"Selama 6 bulan ini potensi kerugian negara dalam arti pajak yang seharusnya menjadi pendapatan negara itu tidak dibayar itu senilai Rp 2,2 miliar potensinya cukup besar sekali," ujarnya.
Keduanya kini disangkakan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan kondumen dan/atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
DirreskrimumKombes Dwi SubagioBlack Marketbos konterDemakditangkapilegalJawa tengahJualPoldaPolisiPonselSemarang
Berita Terkait
UD Jeremi Desa Blok 10 Dolok Masihul Klarifikasi Penjualan Pupuk Subsidi
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Ketua FKUB Labuhanbatu Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu
HMI Sumut Desak Polda Berantas Lokasi Perjudian di Pasar 7 Marelan: Aseng Kayu Diduga Sebagai Pengelola
Subdenpom I/1-2 Rantauprapat dapat Kejutan dari Polres Labuhanbatu di HUT TNI ke-80 Polres Labuhanbatu
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand
Komentar