Dua Bos Toko Hp Ditangkap Gegara Jual Barang Black Market

bulat.co.id -SEMARANG | Nekat jual ponsel black market (ilegal), dua orang bos konter berinisial MI dan IMB ditangkap polisi
Keduanya ditangkap usai ketahuan menjual ponsel ilegal di
wilayah Semarang dan Demak, Jawa Tengah. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil
menyita173 ponsel yang diduga dari pasar gelap atau black market.
Baca Juga:
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat dikonfirmasi,
Kamis (20/7/23) mengatakan, pengungkapan kasus
tersebut berawal dari petugas yang menemukan satu konter ponsel milik MI di
wilayah Demak yang menjual ponsel ilegal.
Baca Juga :Hebat, Mahasiswa di Madura Ciptakan Hand TractorPonsel tersebut dinilai ilegal karena tak teregister label Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI).
"Berdasar hasil pemeriksaan kami berhasil mengetahui bahwa ponsel ini tidak memiliki label SDPPI tidak teregister, yang kedua IMEI-nya berbeda dengan jenis handphone itu sendiri," ujarnya.
Setelah ditelusuri diketahui bahwa tersangka IMB memiliki konter serupa di wilayah Semarang. Keduanya mengaku mendapat barang tersebut dari jejaring di media sosial.
Baca Juga :Polemik Pernikahan Anjing, Dinilai Lecehkan Adat Hingga Sampaikan MaafPolisi juga sempat menelusuri alamat di wilayah Jakarta yang dicantumkan sebagai penyedia barang ilegal tersebut. Namun, pihaknya belum bisa menemukan apapun karena alamat yang tercatat ternyata palsu.
"Yang bersangkutan membeli dari media online namun demikian kami telusuri di lokasi yang dikatakan sebagai rumah penjualan tersebut semua tidak ada," lanjutnya.
Dwi menyebut kedua tersangka telah beroperasi
selama kurang lebih dua bulan. Selama itu, mereka bisa meraih keuntungan Rp 15
juta hingga Rp 20 juta per bulan.
"Handphone ini perbijinya seharga Rp 300 ribu
sampai Rp 700 ribu, kemudian dijual dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta,
jadi keuntungan yang didapat besar sekali," jelasnya.
Baca Juga :Penyebab Suhu di Indonesia Makin Panas Diungkap BMKGSelain itu, Dwi juga menyebut perbuatan keduanya berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.
"Selama 6 bulan ini potensi kerugian negara dalam arti pajak yang seharusnya menjadi pendapatan negara itu tidak dibayar itu senilai Rp 2,2 miliar potensinya cukup besar sekali," ujarnya.
Keduanya kini disangkakan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan kondumen dan/atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan
