Culik Warga Lhokseumawe, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp 70 Juta
Andy Liany - Jumat, 21 Juli 2023 12:20 WIB
internet
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi menangkap pelaku berinisial AW (25) dan MJ (38) di Aceh Timur pada Minggu (9/7/23).
Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap ada satu tersangka lain yang diduga sebagai dalang penculikan korban.
Baca Juga :Coba Rampas Senjata Api dan Pukul Petugas, JT dan Keluarga Diamankan Polres LabuhanbatuTersangka MU (41) yang merupakan dalang akhirnya ditangkap pada Kamis (20/7/23) sore di kawasan Aceh Timur. Saat digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata jenis airsoftgun diduga dipakai untuk menculik korban.
"Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan MU. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Laksanakan Olahraga Rutin, Polres Labuhanbatu Jaga Kebugaran Personel
Sat Lantas Polres Labuhanbatu Ajak Pelajar SMA Tertib Berlalulintas
Berbagi di Jum'at Berkah, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Wujudkan Kepedulian
Polsek Marbau Tangkap Pelaku Pembacokan
Gerebek Gubuk Sarang Narkoba, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kepemilikan 8,34 Gram Sabu
Polres Labuhanbatu Laksanakan Bakti Kesehatan Donor Darah di Peringati HUT ke-74 Humas Polri
Komentar