Culik Warga Lhokseumawe, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp 70 Juta
Andy Liany - Jumat, 21 Juli 2023 12:20 WIB

internet
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi menangkap pelaku berinisial AW (25) dan MJ (38) di Aceh Timur pada Minggu (9/7/23).
Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap ada satu tersangka lain yang diduga sebagai dalang penculikan korban.
Baca Juga :Coba Rampas Senjata Api dan Pukul Petugas, JT dan Keluarga Diamankan Polres LabuhanbatuTersangka MU (41) yang merupakan dalang akhirnya ditangkap pada Kamis (20/7/23) sore di kawasan Aceh Timur. Saat digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata jenis airsoftgun diduga dipakai untuk menculik korban.
"Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan MU. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Dermawan Tipu Warga Ratusan Juta Dilaporkan ke Polres Sergai

Jaga Kamtibmas tetap Kondusif, Polsek Bilah Hilir Gelar Patroli Malam

Peringati Maulid Nabi dan Hari Jadi Polwan ke-77, Polres Labuhanbatu Gelar Bakti Sosial di Rumah Ibadah

Peringati HUT RI ke-80, AKBP Choky Hadiri Ramah Tamah Bersama Veteran

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Kapolsek Bilah Hilir Gelar Turnamen Voli

Satres Narkoba Labuhanbatu Tebar Kebaikan di Jumat Berkah dengan Berbagi Nasi Kotak
Komentar