Culik Warga Lhokseumawe, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp 70 Juta
Andy Liany - Jumat, 21 Juli 2023 12:20 WIB
internet
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi menangkap pelaku berinisial AW (25) dan MJ (38) di Aceh Timur pada Minggu (9/7/23).
Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap ada satu tersangka lain yang diduga sebagai dalang penculikan korban.
Baca Juga :Coba Rampas Senjata Api dan Pukul Petugas, JT dan Keluarga Diamankan Polres LabuhanbatuTersangka MU (41) yang merupakan dalang akhirnya ditangkap pada Kamis (20/7/23) sore di kawasan Aceh Timur. Saat digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata jenis airsoftgun diduga dipakai untuk menculik korban.
"Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan MU. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kapolres AKBP Jhon Sitepu Resmi Buka Festival Layang-Layang HUT Bhayangkara ke-80 di Sergai
Festival Layang-Layang Sambut HUT Bhayangkara ke-80: Hidupkan UMKM dan Lestarikan Kearifan Lokal
Gerak Cepat, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil Ditangkap Dua Pelaku Jambret
Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar
Team URC Sat Reskrim Polres Sergai Kembali Ungkap Kasus Curat, Seorang Pelaku dengan 2 LP Diringkus
Polres Langsa Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Dan Kapolsek, Enam Posisi Strategis Berganti
Komentar