Culik Warga Lhokseumawe, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp 70 Juta

Korban bernama Syarbani (45) diculik oleh sekelompok orang
yang menggunakan senjata jenis airsoftgun.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim mengatakan
peristiwa penculikan itu terjadi pada Rabu (5/7/23) lalu. Aksi penculikan itu
diketahui adik korban setelah dihubungi oleh Syarbani dan mengatakan kalau
dirinya menjadi korban penculikan.
Baca Juga :Jaringan Narkoba Labuhanbatu Dibongkar, Polisi kembali Amankan Seorang Bandar
"Korban menghubungi adiknya dengan menggunakan
nomor orang lain dan memberitahukan bahwa korban disandera dan disiksa oleh
pelaku. Korban juga meminta agar disiapkan uang Rp 70 juta kepada adiknya.
Kalau tidak, maka korban akan dihabisi," kata Ibrahim kepada wartawan, Jumat
(21/7/23).
Usai dihubungi korban, sang adik langsung membuat
laporan ke Polres Lhokseumawe. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan
penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi menangkap pelaku berinisial AW (25) dan MJ (38) di Aceh Timur pada Minggu (9/7/23).
Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap ada satu tersangka lain yang diduga sebagai dalang penculikan korban.
Baca Juga :Coba Rampas Senjata Api dan Pukul Petugas, JT dan Keluarga Diamankan Polres LabuhanbatuTersangka MU (41) yang merupakan dalang akhirnya ditangkap pada Kamis (20/7/23) sore di kawasan Aceh Timur. Saat digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata jenis airsoftgun diduga dipakai untuk menculik korban.
"Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan MU. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.

APH dan DLH Diminta Periksa PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk di Sergai

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul
