Sering Curhat, Pria 41 Tahun di Siantar Perkosa Anak Pelajar Berkali-kali
Redaksi - Jumat, 28 Juli 2023 12:30 WIB

ilustrasi
Pada Mei 2023, pelaku membujuk korban untuk
tinggal dirumahnya. Termakan bujuk rayu itu, akhirnya korban menerima tawaran
itu. Dua bulan tinggal di rumah pelaku, kedunya sudah 7 kali melakukan hubungan
intim layaknya suami istri
Baca Juga :Kombes Sumaryono : Peran Keluarga Sebagai Benteng Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap AnakPerbuatan bejat pelaku itu pun disampaikan korban kepada orang tuanya. Tak terima dengan itu, orang tua korban mencari pelaku dan menyeretnya ke kantor polisi untuk dihukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
"Saat ini, pelaku itu sudah diamankan guna diproses," pungkasnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana
Komentar