Sering Curhat, Pria 41 Tahun di Siantar Perkosa Anak Pelajar Berkali-kali
Redaksi - Jumat, 28 Juli 2023 12:30 WIB
ilustrasi
Pada Mei 2023, pelaku membujuk korban untuk
tinggal dirumahnya. Termakan bujuk rayu itu, akhirnya korban menerima tawaran
itu. Dua bulan tinggal di rumah pelaku, kedunya sudah 7 kali melakukan hubungan
intim layaknya suami istri
Baca Juga :Kombes Sumaryono : Peran Keluarga Sebagai Benteng Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap AnakPerbuatan bejat pelaku itu pun disampaikan korban kepada orang tuanya. Tak terima dengan itu, orang tua korban mencari pelaku dan menyeretnya ke kantor polisi untuk dihukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
"Saat ini, pelaku itu sudah diamankan guna diproses," pungkasnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kapolres AKBP Jhon Sitepu Resmi Buka Festival Layang-Layang HUT Bhayangkara ke-80 di Sergai
Festival Layang-Layang Sambut HUT Bhayangkara ke-80: Hidupkan UMKM dan Lestarikan Kearifan Lokal
Gerak Cepat, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil Ditangkap Dua Pelaku Jambret
Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar
Team URC Sat Reskrim Polres Sergai Kembali Ungkap Kasus Curat, Seorang Pelaku dengan 2 LP Diringkus
Polres Langsa Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Dan Kapolsek, Enam Posisi Strategis Berganti
Komentar