Sering Curhat, Pria 41 Tahun di Siantar Perkosa Anak Pelajar Berkali-kali
Redaksi - Jumat, 28 Juli 2023 12:30 WIB

ilustrasi
bulat.co.id -PEMATANG
SIANTAR | Seorang pria di Kota Pematang Siantar, berinisial HS (41)
memperkosa remaja berusia 14 tahun. Aksi bejatnya ini dilakukan pelaku hingga 7
kali.
"Sejak saat itu, pelaku dan korban mulai dekat sampai korban sering curhat dan meminta tolong kepada pelaku untuk menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya ataupun masalah yang lain," ujarnya, Jumat (28/7/23).
"Saat ini, pelaku itu sudah diamankan guna diproses," pungkasnya.
"Pelaku
diserahkan orang tua korban pada 25 Juli 2023 dini hari sekitar pukul 02.00 wib
ke Polres Pematang Siantar. Setelah menyeret pelaku, mereka juga membuat
laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu," tutupnya.
Plh Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmi Hutajulu
mengatakan, pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Februari 2023 lalu.
Baca Juga:
Keduanya saling mengenal karena korban sering bermain ke
rumah temannya yang kebetulan berdekatan dengan rumah pelaku.
Baca Juga :Pengadaan Mobil Dinas Wabup, Elfanda : Harus Sesuai Kebutuhan Bukan Gaya-GayaanSaat itu, teman korban sempat mengenalkan korban kepada pelaku. Sejak saat itu, komunikasi antara keduanya pun semakin intens.
"Sejak saat itu, pelaku dan korban mulai dekat sampai korban sering curhat dan meminta tolong kepada pelaku untuk menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya ataupun masalah yang lain," ujarnya, Jumat (28/7/23).
Pada Mei 2023, pelaku membujuk korban untuk
tinggal dirumahnya. Termakan bujuk rayu itu, akhirnya korban menerima tawaran
itu. Dua bulan tinggal di rumah pelaku, kedunya sudah 7 kali melakukan hubungan
intim layaknya suami istri
Baca Juga :Kombes Sumaryono : Peran Keluarga Sebagai Benteng Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap AnakPerbuatan bejat pelaku itu pun disampaikan korban kepada orang tuanya. Tak terima dengan itu, orang tua korban mencari pelaku dan menyeretnya ke kantor polisi untuk dihukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
"Saat ini, pelaku itu sudah diamankan guna diproses," pungkasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana
Komentar