Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Daging Penyu Hijau yang Dilindungi, Tiga Pelaku Diringkus

Terdapat total 300 kg daging penyu hijau dengan nilai Rp 40 juta. Pelaku menjual daging satwa dilindungi itu Rp 150.000/kg.
Baca Juga:
Dari hasil
interogasi terhadap S, komplotan ini sudah dua kali melakukan pengiriman daging
penyu hijau ke Bali.
Penyu mereka
peroleh dari warga di Pulau Sumbawa seharga Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per
ekor.
"Saya beli
dengan harga tergantung berat penyu hijau. Untuk dagingnya kami potong di sini
terus kami taruh dalam boks dengan dimasukkan es batu," ucap S.
Baca Juga :Hadapi Fenomena El Nino, Pemprov Jatim Waspadai Kekeringan di Sentra Padi
S yang
sehari-hari sebagai pengusaha, mengaku, meski tahu bahwa penyu hijau dilindungi
ia nekat melakukan penyelundupan karena tergiur keuntungan.
"Saya hanya
mengirim jika ada pesanan. Saya biasa kerjakan usaha ikan, saya tahu penyu
hijau itu dilindungi tapi karena ekonomi lemah makanya apa-apa saja yang ada
itu kami jual," kata S.

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand

New Blue Star Digerebek, Praktisi Hukum: Dugaan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM
