Lakukan Pelecehan Seksual di Ponpes, Oknum Ustadz Diciduk Polisi

Mereka melaporkan
oknum ustadz bernama Nur Rohmat (54) atas dugaan pelecehan seksual yang dialami
ke empat mantan santriwati saat masih menimbah ilmu di ponpes tersebut.
Baca Juga:
Baca Juga :Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Daging Penyu Hijau yang Dilindungi, Tiga Pelaku Diringkus
Didampingi
kuasa hukumnya, satu dari empat korban datang melapor ke Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang.
Kasatreskrim
Polres Batang AKP Andi Fajar mengungkapkan, pelaku sudah diamankan dan saat ini
sudah menjalani penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga :Dikawal Provos, Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
"Modus tersangka adalah guru atau pengajar yang berpura-pura mengobati para korban yang kerap pingsan tanpa sebab selama di ponpes. Korban dibawa masuk ruangan yang tertutup untuk disadarkan tetapi korban justru digerayangi alat vitalnya," ujar Andi Fajar, Selasa (1/8/23).
Tersangka melakukan pelecehan seksual sejak 2020 hingga santri lulus pada 2023. Semua santriwati pada saat dilecehkan masih di bawah umur.

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri

Gandeng Bulog,Polsek Bilah Hulu Gelar Pangan Murah untuk Masyarakat

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Labuhanbatu Gelar Pos Padat

Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Polres Sergai Tanam Jagung Lahan 2 Hektar, Siap Mendukung Penuh Program Ketahanan dan Swasembada Pangan
