Pencuri Mesin Kompresor Air Milik PT Bilah Platindo Diringkus Polsek Bilah

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (31/7/23) sekira pukul 09.00 wib, didapat informasi bahwa mesin compresor milik PT. Bilah Platindo yang hilang berada di rumah seseorang inisial GS di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
Baca Juga:
Kanit
Reskrim Ipda Ricardo Sirait SH melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Iptu SM
Lumbangaol SH,
dan
selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk mencek kebenarannya. Dan setelah dicek
ternyata benar, mesin air dimaksud berada di rumah GS.
Baca Juga :Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Daging Penyu Hijau yang Dilindungi, Tiga Pelaku Diringkus
GS
kemudian mengaku mesin air itu dibawa ke rumahnya oleh Edi Yanto alias Glembor.
Petugas pun mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, tim berhasil
mengamankan pelaku di Lingkungan Bangun Sari 2, Kelurahan Negeri Baru,
Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Fai Diringkus Polisi Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu

Warga Curhat ke DPRD Soal Harga Pangan Lokal yang Murah dan Ketiadaan Pasar

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan
