Pencuri Mesin Kompresor Air Milik PT Bilah Platindo Diringkus Polsek Bilah
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (31/7/23) sekira pukul 09.00 wib, didapat informasi bahwa mesin compresor milik PT. Bilah Platindo yang hilang berada di rumah seseorang inisial GS di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
Baca Juga:
Kanit
Reskrim Ipda Ricardo Sirait SH melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Iptu SM
Lumbangaol SH,
dan
selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk mencek kebenarannya. Dan setelah dicek
ternyata benar, mesin air dimaksud berada di rumah GS.
Baca Juga :Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Daging Penyu Hijau yang Dilindungi, Tiga Pelaku Diringkus
GS
kemudian mengaku mesin air itu dibawa ke rumahnya oleh Edi Yanto alias Glembor.
Petugas pun mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, tim berhasil
mengamankan pelaku di Lingkungan Bangun Sari 2, Kelurahan Negeri Baru,
Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pemerintah Kecamatan dan Polsek Teluk Mengkudu Tinjau Peternakan Ayam di Bogak Besar
Solusi Kapolsek Hutaimbaru Selesaikan Persoalan Pengairan Di Angkola Julu
Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko, Kerugian Capai Rp 20 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Usir dan Boikot 5 Tahun Pemakai Narkoba di Lingkungan V Hutaimbaru Padangsidimpuan