Hotman Paris Minta Maaf Usai Dikecam Berbagai Organisasi Wartawan

Redaksi - Selasa, 21 Juli 2026 15:26 WIB
Hotman Paris Minta Maaf Usai Dikecam Berbagai Organisasi Wartawan
Instagram
Hotman Paris Hutapea kuasa hukum Febrie Adriansyah mantan Jampidsus meminta maaf atas pernyataannya saat konferensi pers terkait kliennya pada Jumat (17/7/2026)
bulat.co.id - JAKARTA – Advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers setelah pernyataannya kepada seorang jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), menuai kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui akun Instagram resminya pada Senin (20/7/2026).

Dalam pernyataannya, Hotman meminta maaf atas ucapannya yang mempertanyakan kapasitas berpikir seorang wartawan saat menjawab pertanyaan mengenai kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia menjelaskan bahwa ucapan tersebut muncul ketika suasana konferensi pers memanas. Menurutnya, ia telah beberapa kali menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan mengenai dugaan adanya agenda tersembunyi maupun kekeliruan institusi penegak hukum, namun pertanyaan serupa kembali diajukan sehingga memicu emosinya.

Advertisement

Meski memberikan penjelasan mengenai konteks peristiwa tersebut, Hotman mengakui situasi saat itu berlangsung dalam kondisi emosional. Karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang terlibat maupun seluruh organisasi wartawan di Indonesia. Ia juga menegaskan selama ini memiliki hubungan baik dengan insan pers.

Baca Juga:

Sebelumnya, pernyataan Hotman saat konferensi pers memicu reaksi keras dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Keempat organisasi tersebut menilai ucapan Hotman yang merendahkan wartawan serta menggunakan kata-kata bernada menghina dan intimidatif tidak mencerminkan sikap profesional dalam menghadapi pertanyaan jurnalis.

Forum Pemred menilai pertanyaan kritis merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers dan tidak semestinya dibalas dengan ucapan yang merendahkan. IJTI juga mengingatkan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan berita, sehingga setiap narasumber diharapkan tetap menjaga etika komunikasi.

Sementara itu, PWI Pusat meminta Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. Iwakum bahkan mendesak organisasi advokat untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik atas sikap Hotman di ruang publik. Menurut organisasi-organisasi tersebut, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum sehingga hubungan antarkeduanya harus dibangun atas dasar saling menghormati dan profesionalisme.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru