Bejat..! Guru BK SMA di Riau Perkosa dan Paksa Siswi Buat Video Mesum

bulat.co.id -ROKAN HULU | Bejat, seorang guru bimbingan konseling (BK) salah satu SMA Negeri di Rokan Hulu, Riau berinisial AG (45) diduga memperkosa dan memaksa siswi sekolahnya untuk membuat video mesum di ruangannya.
Baca Juga:
Akibat perbuatan tidak terpujinya itu, AG terpaksa harus
berurusan dengan pihak kepolisian Polres Rokan Hulu.
Kasus ini terungkap pada 31 Juli 2023 lalu. Saat itu, salah
satu siswi yang menjadi korban pemerkosaan, mengadu kepada kepala desa setempat
terkait aksi bejat sang guru BK.
Baca Juga :Truk Tangki Pertamina Ludes Terbakar di Gerbang Tol H Anif, 4 Unit Mobil Damkar Diterjunkan"Awalnya korban cerita ke kepala desa setempat kalau dirinya jadi korban pemerkosaan. Setelah mendengar laporan korban, lalu kepala desa melapor ke orang tua korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos, Kamis (3/8/23).
Tidak terima anaknya menjadi korban pemerkosaan, akhirnya
keluarga siswi melaporkan kejadian tersebut ke polisi Polres Rokan Hulu.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat
dan menangkap guru BK bejat itu. Setelah menjalani berbagai rangkaian
penyelidikan, akhirnya guru BK bejat itu ditetapkan menjadi tersangka.
"Pada saat ujian sekolah ditemukan salah satu siswi membawa Hp dan dipanggil oleh guru BK. Hp itu dilihatlah chat-chatnya, di Hp ada chat pacar si korban ini," katanya.
Melihat chattingan korban dengan pacarnya, muncul
niat jahat pelaku. Dia langsung memanggil korban ke ruang BK dan mulai
diinterogasi.
Korban yang ketakutan langsung diancam. Bahkan pelaku
meminta korban membuat video asusila dan direkam oleh pelaku.
"Chatting pacaran ini dipakai mengancam dan mau
dilaporkan ke orang tua. Korban takut, jadi dipaksa buat video di ruang BK
sekolah," kata Raja Kosmos.
Baca Juga :Pengedar Narkoba Kualuh Leidong Diringkus Polres LabuhanbatuTak hanya satu siswi, pelaku juga tiba-tiba memanggil siswi lain. Dia meminta siswi yang masih di bawah umur untuk ke ruang BK dan melakukan aksi yang sama dengan direkam.
"Lalu ada siswi lain. Dipanggil juga, disuruh melakukan bersama tindakan asusila dan divideokan sama pelaku. Inilah yang dipakai mengancam korban," kata Kosmos.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan telah ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual.

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Ratusan Guru Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Santri Ponpes Darul Zakir Alwi Raih Medali Emas Tingkat Nasional, Riau Open Competition 2025

Bambang Warga Sergai Tewas, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
