Aipda Evgiyanto, Penyelundup 52 Kg Sabu Divonis Mati Usai Kasasi Ditolak MA
Personil Polres Siak ini terbukti melakukan penyelundupan 52 Kg sabu dan ditangkap langsung oleh BNNP.
Kasus penyelundupan 52 Kg sabu tersebut terjadi Juli 2022 lalu. BNN Pusat mengendus penyelundupan barang haram tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti bersama Aipda Evgianto di parkiran Hotel The Zuri, Dumai.
Baca Juga:
- Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night
- Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
- Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang
Baca Juga :Eks Anggota TNI di Medan Dihajar Massa Gegara Coba Kabur Usai Top Up DANA
Terungkapnya keterlibatan Aipda Evgianto berawal dari seorang kurir narkoba bernama Yulamto yang sebelumnya telah ditangkap.
Dalam proses hukum yang berjalan, Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Aipda Evgiyanto pada 17 Januari 2023. Namun Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa pada 9 Februari 2023.
Jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada 20 Maret 2023. Aipda Evgiyanto divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Yus Enindar dengan anggota Setia Rina dan Dahmiwardja.
Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night
Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang
Mahasiswa KKN Kemanusiaan Kelompok 4 Hadirkan Solusi dan Kepedulian di Kampung Seunebok Baroeh Aceh Tamiang
Ruang Tumbuh Bersama, KKN Kemanusiaan UNSAM × UNY Hidupkan Sapta Marga Pasca Banjir