Aipda Evgiyanto, Penyelundup 52 Kg Sabu Divonis Mati Usai Kasasi Ditolak MA
Redaksi - Selasa, 22 Agustus 2023 12:45 WIB
Internet
Ilustrasi
Namun Aipda Evgiyanto mengajukan kasasi atas kasus tersebut ke MA. Namun, kasasi itu ditolak.
Baca Juga:
"Amar putusan. Kasasi Jaksa tidak diterima. Kasasi terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir dari laman resmi MA, Selasa (22/8/23).
Baca Juga :5 Polisi di Langkat Diperiksa Propam Buntut Pernyataan Korlap Togel Beri Setoran ke Polres Langkat
Vonis itu diketok secara bulat pada 15 Agustus 2023 lalu dengan Ketua Majelis Surya Jaya dengan anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi.
Selain Aipda Evgiyanto, kurir narkoba Yulamto yang awalnya juga dihukum penjara seumur hidup oleh PN Dumai juga diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. (dtc)
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Pelantikan DPW Tani Merdeka Indonesia Provsu 2026 - 2031, Bobby Nasution dan Gus Irawan Serukan Kolaborasi Wujudkan Ketapang dan Kesejahteraan Petani
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
BGN Siapkan Portal Pemantauan Menu MBG
Bupati Pemalang Diperiksa KPK
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar Higienitas
Para Dosen UNIMED Kunjungi KKM Beri Dukungan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Madina
Komentar