Aipda Evgiyanto, Penyelundup 52 Kg Sabu Divonis Mati Usai Kasasi Ditolak MA
Redaksi - Selasa, 22 Agustus 2023 12:45 WIB
Internet
Ilustrasi
Namun Aipda Evgiyanto mengajukan kasasi atas kasus tersebut ke MA. Namun, kasasi itu ditolak.
Baca Juga:
"Amar putusan. Kasasi Jaksa tidak diterima. Kasasi terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir dari laman resmi MA, Selasa (22/8/23).
Baca Juga :5 Polisi di Langkat Diperiksa Propam Buntut Pernyataan Korlap Togel Beri Setoran ke Polres Langkat
Vonis itu diketok secara bulat pada 15 Agustus 2023 lalu dengan Ketua Majelis Surya Jaya dengan anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi.
Selain Aipda Evgiyanto, kurir narkoba Yulamto yang awalnya juga dihukum penjara seumur hidup oleh PN Dumai juga diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. (dtc)
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
BEM UI Bawa Lima Aspirasi dalam Demonstrasi, Kritik Sejumlah Kebijakan Pemerintah
BEM SI Ancam Aksi Reformasi Jilid II, Ini Respon Kepala BIN
Antisipasi Kejahatan Konvensional, Polres Labuhanbatu Gelar Patroli KRYD
Stok Pupuk Bersubsidi di Sergai Dipastikan Mencukupi, Distribusi Juni 2026 Berjalan Normal
Polres Labuhanbatu Pastikan Ketersediaan LPG Subsidi untuk Masyarakat Aman
APJII SUMUT Desak Komdigi Balas Surat dari Polres Madina
Komentar