Aipda Evgiyanto, Penyelundup 52 Kg Sabu Divonis Mati Usai Kasasi Ditolak MA
Redaksi - Selasa, 22 Agustus 2023 12:45 WIB
Internet
Ilustrasi
Namun Aipda Evgiyanto mengajukan kasasi atas kasus tersebut ke MA. Namun, kasasi itu ditolak.
Baca Juga:
- Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night
- Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
- Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang
"Amar putusan. Kasasi Jaksa tidak diterima. Kasasi terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir dari laman resmi MA, Selasa (22/8/23).
Baca Juga :5 Polisi di Langkat Diperiksa Propam Buntut Pernyataan Korlap Togel Beri Setoran ke Polres Langkat
Vonis itu diketok secara bulat pada 15 Agustus 2023 lalu dengan Ketua Majelis Surya Jaya dengan anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi.
Selain Aipda Evgiyanto, kurir narkoba Yulamto yang awalnya juga dihukum penjara seumur hidup oleh PN Dumai juga diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. (dtc)
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night
Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang
Mahasiswa KKN Kemanusiaan Kelompok 4 Hadirkan Solusi dan Kepedulian di Kampung Seunebok Baroeh Aceh Tamiang
Ruang Tumbuh Bersama, KKN Kemanusiaan UNSAM × UNY Hidupkan Sapta Marga Pasca Banjir
Ruang Tumbuh Bersama, KKN Kemanusiaan UNSAM × UNY Hidupkan Sapta Marga Pasca Banjir
Komentar