Aipda Evgiyanto, Penyelundup 52 Kg Sabu Divonis Mati Usai Kasasi Ditolak MA
Redaksi - Selasa, 22 Agustus 2023 12:45 WIB
Internet
Ilustrasi
Namun Aipda Evgiyanto mengajukan kasasi atas kasus tersebut ke MA. Namun, kasasi itu ditolak.
Baca Juga:
"Amar putusan. Kasasi Jaksa tidak diterima. Kasasi terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir dari laman resmi MA, Selasa (22/8/23).
Baca Juga :5 Polisi di Langkat Diperiksa Propam Buntut Pernyataan Korlap Togel Beri Setoran ke Polres Langkat
Vonis itu diketok secara bulat pada 15 Agustus 2023 lalu dengan Ketua Majelis Surya Jaya dengan anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi.
Selain Aipda Evgiyanto, kurir narkoba Yulamto yang awalnya juga dihukum penjara seumur hidup oleh PN Dumai juga diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. (dtc)
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Siswa SMA Negeri 5 Langsa Raih 3 Medali di Kejuaraan Renang Antar Klub Tirta Prima Medan
Laksanakan Olahraga Rutin, Polres Labuhanbatu Jaga Kebugaran Personel
Sat Lantas Polres Labuhanbatu Ajak Pelajar SMA Tertib Berlalulintas
Demo Depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, PC HIMMAH Labuhanbatu Pertanyakan Izin Refenery PT LTS
Berbagi di Jum'at Berkah, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Wujudkan Kepedulian
Polsek Marbau Tangkap Pelaku Pembacokan
Komentar