Paspampres yang Aniaya Warga Aceh dan Dua TNI Lainnya Ditetapkan Tersangka, Ada Warga Sipil

bulat.co.id -JAKARTA | Tiga oknum prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang pria Aceh bernama Imam Syakur hingga tewas telah ditetapkan tersangka.
Baca Juga:
Tiga prajurit itu yakni Praka RM yang bertugas sebagai Paspampres, Praka HS, dan Praka J. Selain tiga anggota TNI, ada juga warga sipil yang terlibat dalam kasus itu.
"Tiga orang prajurit itu saat ini sudah ditahan dari Pomdam Jaya, Jakarta. Mereka saat ini sedang diperiksa secara intensif. Ini pemeriksaan Praka RM," kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/8/23).
Baca Juga :Terungkap, Ini Motif Oknum Paspampres Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas
Terlihat ketiga oknum tentara tersebut mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning. Selain Praka RM, tampak juga Praka J dan Praka HS dalam kondisi mengenakan baju tahanan militer.
Dalam kasus ini, ternyata ada warga sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka dari pihak sipil ini diproses oleh Polda Metro Jaya.

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Lapas Padangsidimpuan Meriahkan HBP Ke-61 dengan Pekan Olahraga dan Seni

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Diduga Gelapkan Mobil, Kades Pudun Jae Terlapor
