Kasus Mahasiswi Curi iPhone 14 Pro, Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka Baru
Redaksi - Rabu, 06 September 2023 17:00 WIB
Internet
Tersangka dalam kasus pencurian iPhone
Atas perbuatannya, Rajiv dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau melakukan transmisi sistem elektronik atau dokumen milik orang lain dengan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. (bsc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ketua FKUB Labuhanbatu Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu
Hitungan Hari Jabat Kapolsek, AKP Citra Tancap Gas Ungkap Kasus Narkoba di Kualuh Hulu
HMI Sumut Desak Polda Berantas Lokasi Perjudian di Pasar 7 Marelan: Aseng Kayu Diduga Sebagai Pengelola
AKBP Choky Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Labuhanbatu
SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi di Sergai Resmi Jadi PPTS
Komentar