Kasus Mahasiswi Curi iPhone 14 Pro, Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka Baru
Redaksi - Rabu, 06 September 2023 17:00 WIB

Internet
Tersangka dalam kasus pencurian iPhone
Atas perbuatannya, Rajiv dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau melakukan transmisi sistem elektronik atau dokumen milik orang lain dengan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. (bsc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Demo di PN Ruteng, Marsel Ahang Debat Hingga Tunjuk tunjuk Ketua Pengadilan
Komentar