Gelar Unjukrasa, AKTA Desak Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi Mundur dari Jabatan
Sementara itu, Muhammad Faras, selaku koordinator lapangan juga meminta Kejati Sumut membantu dalam pencarian DPO Hj Kursaidah yang telah menyandang status DPO Kejari Kuala Simpang.
Baca Juga:
- PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu: Diduga Dilakukan Dirut
- PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
- Rehab gedung SD Negeri No.102018 Sei Rampah Dipertanyakan, Diduga Di Mark Up Kontraktor dan Luput dari PPK
"Kami berharap agar wanita ini di tangkap secepatnya," pungkas Faras.
Dia menambahkan, wanita yang menyandang status DPO ini mungkin bisa diselidiki melalui Dirut PDAM Tirtanadi, karena Kabir Bedi menjadi salah satu penerima pengambil alihan yang menjerat Hj Kursaidah dalam wilayah hukum Kejati Sumut.
Baca Juga :Mahfud MD Tegaskan Mentan SYL Tersangka Korupsi
"Kita menduga Dirut PDAM Tirtanadi bisa menjadi pimpinan tidak terlepas dari pada grativikasi, maka dari itu kita meminta KPK turut andil dalam penegakan hukum Kabir Bedi, karena Kabir Bedi ini banyak masalah kasus hukum," pungkas Faras.
"KPK diminta ambil alih kasus DPO Hj Kursaidah, bagian dari penanganan kasus korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) dan menjadi salah satu fokus kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.
PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu: Diduga Dilakukan Dirut
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Rehab gedung SD Negeri No.102018 Sei Rampah Dipertanyakan, Diduga Di Mark Up Kontraktor dan Luput dari PPK
HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Asahan Terima Surprise Dari Bank BRI BO Kisaran
Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar