Terkuak, Ini Modus Tersangka Pencabulan Puluhan Anak di Pasaman
Redaksi - Kamis, 05 Oktober 2023 18:15 WIB

Istimewa
Pelaku dihadirkan saat press rilis
Bahkan, dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku juga tak segan-segan mengancam dan memukul korban jika menolak ajakannya.
Baca Juga:
"Barang bukti diamankan baju berwana hijau, satu singlet, satu celana berwarna hijau dan satu celana anak-anak berwarna abu-abu yang robek di bagian lutut sebelah kanan," terangnya.
Baca Juga :Pasaman Cabuli 20 Anak di Bawah Umur">Bejat, Pria di Pasaman Cabuli 20 Anak di Bawah Umur
Polisi juga memperkirakan jumlah korban masih dapat bertambah. Diperkirakan masih ada 11 orang anak lagi yang belum melaporkan kejadian pencabulan yang dialaminya.
Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. RH terancam kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Apakah Komodo Viktor dan Komodo Edi Masih Hidup di KSDA Wae Wu'ul?

DPRD Manggarai Barat Akan Sampaikan Aspirasi Hasil RDP ke Pusat

ISKA: Ada Substansi yang Lebih Penting Dari Kericuhan Saat RDP di DPRD Manggarai Barat

Ikatan Sarjana Katolik Manggarai Barat Sebut Privatisasi Pantai Adalah Kesalahan Pemerintah Pusat - Daerah
Komentar