Terkuak, Ini Modus Tersangka Pencabulan Puluhan Anak di Pasaman
Redaksi - Kamis, 05 Oktober 2023 18:15 WIB

Istimewa
Pelaku dihadirkan saat press rilis
Bahkan, dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku juga tak segan-segan mengancam dan memukul korban jika menolak ajakannya.
Baca Juga:
"Barang bukti diamankan baju berwana hijau, satu singlet, satu celana berwarna hijau dan satu celana anak-anak berwarna abu-abu yang robek di bagian lutut sebelah kanan," terangnya.
Baca Juga :Pasaman Cabuli 20 Anak di Bawah Umur">Bejat, Pria di Pasaman Cabuli 20 Anak di Bawah Umur
Polisi juga memperkirakan jumlah korban masih dapat bertambah. Diperkirakan masih ada 11 orang anak lagi yang belum melaporkan kejadian pencabulan yang dialaminya.
Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. RH terancam kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Penemuan Mayat di Sergai: Sudah Membusuk Dalam Kamar

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani
Komentar