Terkuak, Ini Modus Tersangka Pencabulan Puluhan Anak di Pasaman
Redaksi - Kamis, 05 Oktober 2023 18:15 WIB

Istimewa
Pelaku dihadirkan saat press rilis
Bahkan, dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku juga tak segan-segan mengancam dan memukul korban jika menolak ajakannya.
Baca Juga:
"Barang bukti diamankan baju berwana hijau, satu singlet, satu celana berwarna hijau dan satu celana anak-anak berwarna abu-abu yang robek di bagian lutut sebelah kanan," terangnya.
Baca Juga :Pasaman Cabuli 20 Anak di Bawah Umur">Bejat, Pria di Pasaman Cabuli 20 Anak di Bawah Umur
Polisi juga memperkirakan jumlah korban masih dapat bertambah. Diperkirakan masih ada 11 orang anak lagi yang belum melaporkan kejadian pencabulan yang dialaminya.
Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. RH terancam kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Masuk Daftar Mutasi, Kolonel Polsan Situmorang Jabat Danpuslatpur Kodiklatad Gantikan Brigjend Dany

Kajati Sumut Kunker ke Kejari Nisel, Pastikan Pelayanan terhadap Kebutuhan Hukum di Masyarakat Maksimal

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor

Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum Cegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia di Paya Pinang

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai, Sergai
Komentar