Terkuak, Ini Modus Tersangka Pencabulan Puluhan Anak di Pasaman
Redaksi - Kamis, 05 Oktober 2023 18:15 WIB
Istimewa
Pelaku dihadirkan saat press rilis
Bahkan, dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku juga tak segan-segan mengancam dan memukul korban jika menolak ajakannya.
Baca Juga:
"Barang bukti diamankan baju berwana hijau, satu singlet, satu celana berwarna hijau dan satu celana anak-anak berwarna abu-abu yang robek di bagian lutut sebelah kanan," terangnya.
Baca Juga :Pasaman Cabuli 20 Anak di Bawah Umur">Bejat, Pria di Pasaman Cabuli 20 Anak di Bawah Umur
Polisi juga memperkirakan jumlah korban masih dapat bertambah. Diperkirakan masih ada 11 orang anak lagi yang belum melaporkan kejadian pencabulan yang dialaminya.
Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. RH terancam kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat: Semua Gratis
Polres Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028
81 Tahun Merdeka, GMNI Sumut Gugat Arah Kekuasaan Prabowo: Negara Kuat, Rakyat Berdaulat!
Pada Pengajian Akbar BKMT Angkola Barat, Wabup Tapsel Dorong Masyarakat Aktif Manfaatkan Program Ekonomi
KMP Putri Yasmin Terbakar di Laut, 173 Penumpang Dievakuasi
KMP Putri Yasmin Terbakar di Laut, 173 Penumpang Dievakuasi
Komentar