10 Kali Perkosa Gadis 23 Tahun, Oknum Polisi di Sulsel Ditahan Propam
Redaksi - Kamis, 19 Oktober 2023 11:00 WIB
Ilustrasi
"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.
Baca Juga:
Selain dua pasal itu, Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.
Baca Juga :Pukul Warga dengan Dalih Pembinaan, Kades dan 3 Aparat Desa di Flotim Jadi Tersangka
"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham. (dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA Korea Selatan Terkait Investasi Fiktif
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Beri Puluhan Bungkus Sate di Rutan, Kasat Narkoba Labusel Perlakukan Tahanan Seperti Teman
Brigjen Polsan Situmorang Resmi Pegang Komando Pusat Latihan Tempur TNI AD di Martapura
Polsek Torgamba Ringkus 2 Pelaku dari Pengungkapan 2 Kasus Curanmor
Komentar