10 Kali Perkosa Gadis 23 Tahun, Oknum Polisi di Sulsel Ditahan Propam
Redaksi - Kamis, 19 Oktober 2023 11:00 WIB
Ilustrasi
"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.
Baca Juga:
Selain dua pasal itu, Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.
Baca Juga :Pukul Warga dengan Dalih Pembinaan, Kades dan 3 Aparat Desa di Flotim Jadi Tersangka
"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham. (dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Bupati Tapsel Sampaikan LKPJ 2025 di Paripurna DPRD
Bupati Tapsel Saksikan Perjanjian Pembangunan Huntap Tahap ll Pascabencana
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA Korea Selatan Terkait Investasi Fiktif
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Beri Puluhan Bungkus Sate di Rutan, Kasat Narkoba Labusel Perlakukan Tahanan Seperti Teman
Komentar