10 Kali Perkosa Gadis 23 Tahun, Oknum Polisi di Sulsel Ditahan Propam
Redaksi - Kamis, 19 Oktober 2023 11:00 WIB
Ilustrasi
"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.
Baca Juga:
Selain dua pasal itu, Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.
Baca Juga :Pukul Warga dengan Dalih Pembinaan, Kades dan 3 Aparat Desa di Flotim Jadi Tersangka
"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham. (dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Bupati Tapsel Ajak BKMT Perkuat Peran Agama dan Perangi Narkoba, Rentenir, serta Kemiskinan
FKPPI Sumut Siap Dukung Program Kerja Panglima Kodam I/BB
Gerakan Seribu Kandang Ayam Petelur di Tapsel, Perkuat Ketapang dan Tingkatkan Produktivitas Peternak Lokal
Tim MAN Tapsel Sipagimbar Juara Bagusi Cup I Tahun 2026
Pemkab Tapsel Gelar Resepsi Kenegaraan rangka Peringati HUT RI ke-81
Bupati Tapsel Serahkan Remisi Umum HUT RI ke-81 ke 135 Napi Rutan Sipirok
Komentar