Kasus Korupsi Proyek BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
bulat.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (25/10/2023).
Baca Juga:
Jaksa menyebut Plate terbukti bersalah dalam perkara korupsi BTS 4G.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa.
Johnny Plate juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun. Jugamembebankan uang penganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang sebelumnya, Plate didakwa menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Sementara Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490.
Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.
Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.
"My Little Bolu Ketan", Lagu Viral yang Bikin Bahlil Penasaran
Digerebek di Warung, Pria di Sei Buluh Simpan Sabu dan Timbangan Digital
Hari ini Cair! 1.307 KK Korban Banjir di Langsa akan Terima Bantuan Penguatan Ekonomi dari Kemensos RI
Polsek Teluk Mengkudu Berbagi Kasih di Panti Jompo Nurul Jannah Werdha Sei Buluh
Lapas Padangsidimpuan Gelar Verifikasi NIK dan Perekaman Biometrik Bagi WBP