Kabur Sejak Juli, Kejari Medan Masih Buru Terdakwa Korupsi Eks Rektor UINSU Saidurrahman

Hadi Iswanto - Jumat, 27 Oktober 2023 21:00 WIB
Kabur Sejak Juli, Kejari Medan Masih Buru Terdakwa Korupsi Eks Rektor UINSU Saidurrahman
instagram
Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
bulat.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan masih memburu eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Said menyandang status DPO tersebut sejak awal Agustus 2023 lalu setelah pada akhir Juli ia menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochammad Ali Rizza kembali menegaskan status Saidurrahman, pada Jumat (27/10/23).

Baca Juga:

"Masih DPO," ujarnya.

Sampai saat ini, diungkapkan Ali, Kejari Medan masih terus melakukan upaya pemburuan untuk menangkap terdakwa kasus korupsi program wajib ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020 itu.

Diketahui, kasus korupsi tersebut saat ini sedang bergulir di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dengan DPO nya Saidurrahman, terpaksa persidangan digelar secara in absentia (dalam keadaan tidak hadir). Sementara, 2 orang terdakwa lainnya, yaitu Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar menjalani persidangan dengan kehadiran.

Dikatakan Ali, terdakwa Saidurrahman akan langsung dieksekusi apabila berhasil ditangkap, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Tinggal dieksekusi kalau dapat," katanya.


Infonya ke Luar Sumatera

Diketahui, Saidurrahman tidak lagi berada di Medan. Saidurrahman kini dikabarkan telah melarikan diri ke Jakarta.

"Tapi infonya sudah lari ke Jakarta," terangnya.

Kejari Medan pun imbau agar tersangka taat kepada hukum. Saidurrahman diminta untuk menyerahkan diri.

Untuk diketahui, Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi program ma'had tahun 2021 UINSU. Penetapan tersangka diberlakukan Kejari Medan usai adanya pemeriksaan.

Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan staf Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar (ENS).

Terhadap Sangkot dan Evy, Kejari Medan telah menahan dua tersangka. Sangkot kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru