Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima Rp40 Miliar

bulat.co.id -JAKARTA| Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait dengan jabatannya di BPK. Uang tersebut diterima dari Irwan Hermawan.
Baca Juga:
Baca Juga :Edan!!! Kades di Serang Rela Korupsi Dana Desa Tuk Nyawer LC dan Karaoke
"Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH (Irwan Hermawan) melalui saudara WP (Windi Purnama) dan SR (Sadikin Rusli)," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait penerimaan uang tersebut, apakah dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan Kejagung, atau mempengaruhi proses audit BPK.

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar
