Pemerintah Terapkan Ekspor SDA Satu Pintu, Dinilai Perkuat Devisa namun Dikhawatirkan Tekan Pelaku Usaha
bulat.co.id - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu dengan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir utama sejumlah komoditas strategis berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut mencakup komoditas minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy.
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santosoitu saat diwawancarai sejumlah media usai peluncuran Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca Juga:
Budi menyebut kebijakan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan, serta memastikan devisa hasil ekspor lebih banyak masuk ke dalam negeri. Pemerintah juga menilai sistem satu pintu dapat menekan praktik under invoicing dan kebocoran penerimaan negara dari sektor komoditas.
Sementara implementasi penuh aturan ekspor satu pintu direncanakan berlaku bertahap mulai 1 Juni 2026. Dalam masa transisi, perusahaan swasta masih dapat melakukan penyesuaian kontrak dagang dan mekanisme ekspor bersama BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, kebijakan ini diyakini mampu memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global karena pengaturan volume dan harga ekspor dapat lebih terkonsolidasi.
Namun, sejumlah pelaku industri dan pengamat menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan persoalan baru. Media ekonomi menilai sistem ekspor satu pintu dapat menjadi "pedang bermata dua" bagi industri komoditas nasional karena berisiko menambah birokrasi serta memperlambat fleksibilitas perdagangan ekspor perusahaan swasta.
Dilansir dari KabarBursa.com, kekhawatiran juga datang dari sektor perkebunan sawit. CEO Yayasan EcoNusa, Bustar Maitar, menilai petani sawit berpotensi terdampak apabila rantai perdagangan menjadi terlalu tersentralisasi. Mereka khawatir harga tandan buah segar di tingkat petani dapat semakin ditekan apabila proses ekspor hanya dikendalikan satu lembaga.
Terbukti, pasca diumumkannya kebijakan ekspor 1 pintu tersebut, harga sawit di kalangan masyarakat turun 30% atau mencapai Rp1.000/ kilogram.
Di sisi lain, pelaku pasar internasional disebut mulai mencermati dampak kebijakan tersebut terhadap iklim investasi Indonesia. Dalam sejumlah diskusi publik dan komunitas ekonomi daring, muncul pandangan bahwa sentralisasi ekspor memang dapat memperkuat kontrol negara terhadap devisa, tetapi pelaksanaannya harus disertai tata kelola yang transparan agar tidak memunculkan monopoli maupun ketidakpastian usaha.
Pemerintah menegaskan kebijakan ekspor satu pintu masih akan dievaluasi secara bertahap selama masa transisi guna memastikan keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat, khususnya petani serta pekerja di sektor komoditas.
Diduga Hamburkan Uang Negara, Bak Limbah di PTPN IV Reg I Kebun Rambutan Mangkrak
PLN UID Sumatera Utara Melalui Rumah BUMN Dukung Ekspor Kopi Arabica
IHSG Menguat Berkat Emiten BUMN Karya, Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
Info Lowongan Kerja BUMN PT PP Presisi, Tawarkan Posisi Supervisor Tamatan Minimal SMA
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Sebut Perkebunan Dapat Ajukan Dana Rp60 Juta