Akal-akalan Pemuda Asal Medan, Ancam Wanita Batam Sebar Video Syur Malah Berujung Jeruji Besi

Hadi Iswanto - Kamis, 21 Desember 2023 19:55 WIB
Akal-akalan Pemuda Asal Medan, Ancam Wanita Batam Sebar Video Syur Malah Berujung Jeruji Besi
Pemuda asal Medan ditangkap polisi Batam
bulat.co.id -Niat pemuda asal Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara berinisial MH (23) meraup rupiah dengan mengancam sebar foto dan video syur perempuan asal Batam, malah berujung bencana. MH ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam jeruji besi alias penjara.

"Pelaku berinisial MH. Pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Sunggal, Medan, Sumatera Utara oleh unit Reskrim Polresta Barelang," kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kamis(21/12/2023).

Advertisement

Kasus tersebut bermula dari korban berinisial ES yang mau saja mengirimi foto-foto vulgar dan video syur kepada MH.

Baca Juga:

Korban tergiur dengan iming-iming uang Rp 5 juta dari pelaku jika mau memberikan foto dan video syur.

"Jadi awalnya korban ini diimingi pelaku akan diberi 5 juta jika dikirimi video syur korban. Namun saat mendapatkan Video tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban," ujarnya.

Pelaku MH yang menerima kiriman foto dan video itu malah balik mengancam korban untuk menyebarkan foto dan video tersebut.

"Jadi korban ini dikirimi video dan foto asusilanya oleh pelaku MH. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan jika korban tak memberikan uang Rp 3 juta ke pelaku," ujarnya.

Karena korban ES tak kunjung mengirimkan uang yang diminta pelaku, MH. Pelaku yang kesal kemudian menyebar foto dan video syur korban ke media sosial Twitter dan TikTok.

"Kemudian konten tersebut dikirim pelaku ke teman korban," ujarnya.

Korban ES kemudian melapor kejadian ke Polresta Barelang. Dari keterangan korban keduanya berkenalan lewat media sosial Instagram.

"Laporan korban tertuang di LP- B / 753 / XII / 2023 / SPKT - POLRESTA BARELANG / POLDAKEPULAUAN RIAU. Hasil keterangan korban keduanya berkenalan melalui media sosial Instagram," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku MH dijerat dengan pasal undangan-undangan ITE. Pelaku terancam kurungan penjara selama 6 tahun.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru