Pengakuan ART 18 Tahun Diperkosa Ketua DPRD Solok Saat Baru Masuk Kerja 3 Hari

Setelah pintu kamar dikunci, disitulah HKN diperlakukan secara tidak sopan sehingga terjadilah pemerkosaan. Korban sempat melawan dan meronta namun ditekan dan ditindih oleh terlapor.
Penjelasan Polisi
Baca Juga:
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok Ipda Firman kepada wartawan mengakui adanya laporan yang diterima dari seorang perempuan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dengan inisial DH.
"Telah datang seorang perempuan berinisial HK melaporkan terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam pasal 285 KUHP yang dilakukan seorang pria berinisial DH," ucapnya.
seorang pria berinisial DH," ucapnya.
Dijelaskannya, hasil sementara pemeriksaan yang dimulai dari pukul 14.55 WIB hingga malam pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain yang menyangkut dengan laporannya.
"Bukti-bukti masih dikumpulkan, dan visum juga akan segera dilakukan. Terkait dengan keamanan pelapor, pihaknya akan berkoodinasi jika dibutuhkan akan melakukan perlindungan,"ucapnya.
"Kami sudah komunikasikan, jika dibutuhkan perlindungan kami siapkan," ujarnya menambahkan.
Terkait pemanggilan terlapor pihaknya akan memanggil saksi terlebih dahulu.
"Kami periksa saksi dahulu, baru mengacu kepada terlapor," tuturnya.
Kalau terbukti oknum pimpinan DPRD Kabupaten Solok inisial DH itu melakukan pemerkosaan, maka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Bantah Lakukan Perkosaan, Ketua DPRD Solok akan Laporkan Balik Korban ke Polda Sumbar
