KPK Terima Pengembalian Uang Hasil Pungli di Rutan, Nilainya Capai Rp 270 Juta
Redaksi - Jumat, 12 Januari 2024 21:17 WIB
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang hasil pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dari para pihak yang diduga terlibat praktik tersebut.Jumlah uang yang dikembalikan kepihak KPK mencapai Rp 270 juta rupiah.
"Kami sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp 270 juta lebih, itu yang kemudian diterima. Artinya ini kami tuntaskan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/24).
"Pertanyaannya di luar kan 'kok tidak dilakukan pidana?' Sedang proses kan ya penyelidikan," ungkap Ali Fikri.
Di lain sisi, Ali Fikri menegaskan KPK juga akan menuntaskan praktik pungli di rutan tersebut, baik di ranah etik maupun disiplin pegawai. KPK mengusut praktik pungli itu secara paralel baik dari segi etik, disiplin, maupun pidana.
Baca Juga:Praktik pungli di rutan tersebut kini masih dalam penyelidikan KPK. Ali Fikri membeberkan, sudah ada lebih dari 190 orang yang dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
Kajari Sergai Terima Kunjungan Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro
RSU Melati Perbaungan Sediakan Ruangan Pasien Ternyaman dan Terbaik
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Founder Madina Care Institute Ucapkan Terimakasih Kepada KPK
Komentar