KPK Terima Pengembalian Uang Hasil Pungli di Rutan, Nilainya Capai Rp 270 Juta
Redaksi - Jumat, 12 Januari 2024 21:17 WIB

Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang hasil pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dari para pihak yang diduga terlibat praktik tersebut.Jumlah uang yang dikembalikan kepihak KPK mencapai Rp 270 juta rupiah.
"Kami sudah menerima beberapa
pengembalian uang sampai Rp 270 juta lebih, itu yang kemudian diterima. Artinya ini kami tuntaskan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/24).
"Pertanyaannya di luar kan 'kok tidak dilakukan pidana?' Sedang proses kan ya penyelidikan," ungkap Ali Fikri.
Di lain sisi, Ali Fikri menegaskan KPK juga akan menuntaskan praktik pungli di rutan tersebut, baik di ranah etik maupun disiplin pegawai. KPK mengusut praktik pungli itu secara paralel baik dari segi etik, disiplin, maupun pidana.
Baca Juga:Praktik pungli di rutan tersebut kini masih dalam penyelidikan KPK. Ali Fikri membeberkan, sudah ada lebih dari 190 orang yang dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Kajari Sergai Terima Kunjungan Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro

RSU Melati Perbaungan Sediakan Ruangan Pasien Ternyaman dan Terbaik

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Founder Madina Care Institute Ucapkan Terimakasih Kepada KPK

Breaking News, KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina

HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Asahan Terima Surprise Dari Bank BRI BO Kisaran
Komentar