KPK Terima Pengembalian Uang Hasil Pungli di Rutan, Nilainya Capai Rp 270 Juta
Redaksi - Jumat, 12 Januari 2024 21:17 WIB
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang hasil pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dari para pihak yang diduga terlibat praktik tersebut.Jumlah uang yang dikembalikan kepihak KPK mencapai Rp 270 juta rupiah.
"Kami sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp 270 juta lebih, itu yang kemudian diterima. Artinya ini kami tuntaskan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/24).
Baca Juga:Praktik pungli di rutan tersebut kini masih dalam penyelidikan KPK. Ali Fikri membeberkan, sudah ada lebih dari 190 orang yang dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan. "Pertanyaannya di luar kan 'kok tidak dilakukan pidana?' Sedang proses kan ya penyelidikan," ungkap Ali Fikri. Di lain sisi, Ali Fikri menegaskan KPK juga akan menuntaskan praktik pungli di rutan tersebut, baik di ranah etik maupun disiplin pegawai. KPK mengusut praktik pungli itu secara paralel baik dari segi etik, disiplin, maupun pidana.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat: Semua Gratis
Edukasi Keuangan HIM 2026, Dorong Pelajar Tapsel Gemar Menabung Sejak Dini
KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda Terkait Kasus Suap Importasi
Hari Juang Polri 2026, Polres Labuhanbatu Kenang Sejarah Perjuangan Kepolisian
Polres Sergai Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Dedikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Komentar