Sidang Korupsi Dana Bos dan Komite MAN Binjai Ditunda Karena Kepala MAN Sidoarjo Tak Hadir

Terdakwa Evi bersama 5 Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi Dana Bos dan Komite MAN Binjai senilai Rp.1 Milliar lebih.
Sebagaimana yang telah dijelaskan saksi di persidangan tanggal 22 Januari 2024 Ketua dan Bendahara Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai bantuan keperluan Madrasah terlebih dahulu dirapatkan Komite Madrasah dan di masukkan dalam Rencana Anggaran Belanja.
Dengan demikian penuturan Ketua dan Bendahara Madrasah Aliyah Negeri Binjai telah IHKLAS Dana Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai dipergunakan untuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai.
Sementara itu Kelima terdakwa lainnya yakni Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada MAN Kota Binjai, Nana Farida, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian, Supervisor pada PT. Grafindo, Nurul Khair, Direktur CV. Azzam, Suhardi Amry dan Direktur CV. Setia Abadi, Aqlil Sani tidak ada mengajukan permintaan.
Setelah itu Ketua Majelis Hakim Nazir menunda persidangan hingga pekan depan.
Baca Juga:Atas permohonan Penasehat Hukum, Ketua Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan.
Tags
Berita Terkait

Kejari Tetapkan Kadis Lingkungan Hidup Karo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek TPU

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden Tahun 2020

Terkait Pengadaan Buku Sekolah Di Karo Diduga Main Mata

Dua Ahli Dari Penuntut Umum Blunder Jawab Pertanyaan PH Mantan Kepala MAN Binjai

Itjen Kemenag RI Belum Periksa Dana BOS MAN Binjai.

Gawat! 2 Tahun Listrik 5 Ruang Kelas SMP Negeri 2 Teluk Mengkudu Alami Kerusakan
Komentar