Gugatan Almas Dikabulkan, Gibran Dihukum Bayar Rp 10 Juta Karena Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Jadi Cawapres karena Putusan MK
Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru
Sementara dalam berkas gugatan, Almas Tsaqibbirru yang menunjuk Arif Sahudi dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum dari Advokat, dan Konsultan Hukum pada 'Kartika Law Firm' membeberkan alasan pengajuan gugatan tersebut.
Isi Gugatan Wanprestasi Almas
Hal itu berbeda dengan kampus tempat penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada dirinya.
"Bahwa pada jaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), Tergugat (Gibran) selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo," tulis poin nomor 6.
"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," tambah pernyataan itu.
Baca Juga:Dalam berkas gugatan, Almas menilai selama ini sama sekali tidak ada apresiasi dari Gibran selaku tergugat.
Tags
Berita Terkait
Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi
Surya Paloh Beri Komentar Keputusan MK Hari Ini, Begini Katanya
Sidang Putusan Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD
Catat! Jadwal Pengumuman Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Bagi-bagi Barang ke Warga Setiap Kunker, Darimana Sumber Dana Jokowi
KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Menang!
Komentar