Gugatan Almas Dikabulkan, Gibran Dihukum Bayar Rp 10 Juta Karena Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Jadi Cawapres karena Putusan MK

Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru
Sementara dalam berkas gugatan, Almas Tsaqibbirru yang menunjuk Arif Sahudi dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum dari Advokat, dan Konsultan Hukum pada 'Kartika Law Firm' membeberkan alasan pengajuan gugatan tersebut.
Isi Gugatan Wanprestasi Almas
Hal itu berbeda dengan kampus tempat penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada dirinya.
"Bahwa pada jaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), Tergugat (Gibran) selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo," tulis poin nomor 6.
"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," tambah pernyataan itu.
Baca Juga:Dalam berkas gugatan, Almas menilai selama ini sama sekali tidak ada apresiasi dari Gibran selaku tergugat.
Tags
Berita Terkait

Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi

Surya Paloh Beri Komentar Keputusan MK Hari Ini, Begini Katanya

Sidang Putusan Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

Catat! Jadwal Pengumuman Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Bagi-bagi Barang ke Warga Setiap Kunker, Darimana Sumber Dana Jokowi

KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Menang!
Komentar