Gugatan Almas Dikabulkan, Gibran Dihukum Bayar Rp 10 Juta Karena Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Jadi Cawapres karena Putusan MK
Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru
"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," bunyi poin nomor 8.
Baca Juga:
Tags
Berita Terkait
Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi
Surya Paloh Beri Komentar Keputusan MK Hari Ini, Begini Katanya
Sidang Putusan Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD
Catat! Jadwal Pengumuman Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Bagi-bagi Barang ke Warga Setiap Kunker, Darimana Sumber Dana Jokowi
KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Menang!
Komentar