Gugatan Almas Dikabulkan, Gibran Dihukum Bayar Rp 10 Juta Karena Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Jadi Cawapres karena Putusan MK

Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru
"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," bunyi poin nomor 8.
Baca Juga:
Tags
Berita Terkait

Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi

Surya Paloh Beri Komentar Keputusan MK Hari Ini, Begini Katanya

Sidang Putusan Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

Catat! Jadwal Pengumuman Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Bagi-bagi Barang ke Warga Setiap Kunker, Darimana Sumber Dana Jokowi

KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Menang!
Komentar