Gugatan Almas Dikabulkan, Gibran Dihukum Bayar Rp 10 Juta Karena Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Jadi Cawapres karena Putusan MK

Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru
bulat.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka. Cawapres nomor urut 2 itu dihukum membayar ganti rugi Rp 10 juta karena tidak ucapkan terima kasih usai Almas sukses mewujudkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia.Seperti diketahui, Almas sebelumnya 'membantu' Gibran lolos sebagai cawapres setelah mengajukan gugatan ke MK terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Gugatan dari Almas ini sebagaian dikabulkan MK sehingga melenggangkan Gibran untuk jadi cawapres Prabowo Subianto di
Pilpres 2024.
PN Solo menerima dan mengkabulkan gugatan mahasiswa Hukum Universitas Surakarta (UNSA) tersebut sehingga Gibran harus membayar denda kepada Almas sebesar Rp 10 juta.
Dua surat gugatan tersebut teregister dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta.
Surat gugatan dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.
"Menghukum tergugat membayar Rp 10 juta kepada penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu panti asuhan yang berada atau berdomisili di Kota Solo," bunyi surat putusan itu.
Sementara dalam berkas gugatan, Almas Tsaqibbirru yang menunjuk Arif Sahudi dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum dari Advokat, dan Konsultan Hukum pada 'Kartika Law Firm' membeberkan alasan pengajuan gugatan tersebut.
Isi Gugatan Wanprestasi Almas
Dalam berkas gugatan, Almas menilai selama ini sama sekali tidak ada apresiasi dari Gibran selaku tergugat.
Hal itu berbeda dengan kampus tempat penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada dirinya.
"Bahwa pada jaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), Tergugat (Gibran) selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo," tulis poin nomor 6.
"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," tambah pernyataan itu.
"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," bunyi poin nomor 8.
Baca Juga:Namun Almas merasa tidak mendapat apresiasi dari putra Jokowi itu. Hingga ia mengajukan gugatan ke pengadilan karena Gibran dinilai tak tau terima kasih.
Tags
Berita Terkait

Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi

Surya Paloh Beri Komentar Keputusan MK Hari Ini, Begini Katanya

Sidang Putusan Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

Catat! Jadwal Pengumuman Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Bagi-bagi Barang ke Warga Setiap Kunker, Darimana Sumber Dana Jokowi

KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Menang!
Komentar