Disuruh Ortu Beli Rokok, Bocah di Kuansing Dicabuli Kakek 70 Tahun

Foto ilustrasi
bulat.co.id - Seorang bocah perempuan menjadi korban pencabulan seorang kakek berusia 70 tahun. Pelaku berinisial A cabuli bocah tersebut di warung saat membeli rokok.Kini, kakek yang berasal dari Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) itu sudah ditangkap pihak kepolisian.
Kapolres
Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito menjelaskan jika terduga pelaku ditangkap pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Terduga pelaku ini awalnya datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku ini mengakui perbuatannya diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak korban," ujarnya, Minggu (18/2/2024).
Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah warung di Kecamatan Kuantan Tengah.
Awalnya terduga pelaku datang ke warung hanya untuk membeli rokok. Rokok tersebut pesanan orangtua korban.
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) jo 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 24 dan pasal 25 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga:Penangkapan kakek A berawal setelah orangtua korban melapor ke Polres Kuansing.
Tags
Berita Terkait

Pria Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Sejenis Ditangkap Polisi

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Cz Ditangkap dan Masuk Bui Polres Nias

Pengurus Ponpes Cabuli 4 Santri di Magelang Ditangkap

Sudah Lima Bulan, Tersangka Pencabulan Bocah SD Belum Diamankan Polisi

PN Labuhanbatu Vonis Bebaskan Freddy Simangunsong Usai Dituding Cabuli Keponakan

Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Cabuli 12 Santriwati
Komentar