Polda Sumut Ungkap Perjalanan Kasus OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan, Begini Katanya
Andy Liany - Senin, 19 Februari 2024 13:30 WIB

internet
Mapolda Sumut di Medan.
bulat.co.id - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisioner KPU Padangsidimpuan, PH.
Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum
Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan, jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, maka secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Nanti kalau sudah dilengkapi kita segera limpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka kepada PH.
Komisioner KPU Padangsidimpuan PH dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.
"Korbannya caleg berinisial F dijanjikan tersangka 1.000 suara," jelas Hadi, Senin (29/1/2024) lalu.
PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan.
PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga:"Kita masih melengkapi berkasnya," ujar Sumaryono, Senin (19/2/2024).
Tags
Berita Terkait

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

Wahyu Qadri Raih Penghargaan Penyuluh Terbaik se-Aceh dalam Kategori Anti Korupsi

Sekretaris DPP AWP2J Pinta Polres Tapsel Periksa Kabid Dikdas Pendidikan Tapsel Terkait Dugaan Pungli
Komentar