Polda Sumut Ungkap Perjalanan Kasus OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan, Begini Katanya
Andy Liany - Senin, 19 Februari 2024 13:30 WIB
internet
Mapolda Sumut di Medan.
Disebutkan, R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp 26 juta dari korban F. Namun, R di bawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya.
Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.
Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.
Baca Juga:Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg. Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai.
- Sudirman Said Kembali Jalani Pemeriksaan di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral
- Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
- AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Tags
Berita Terkait
Sudirman Said Kembali Jalani Pemeriksaan di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Kortas Tipidkor Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Komentar