Belum Patuhi Aturan, Kemendag Panggil TikTok Pekan Depan
Redaksi - Senin, 26 Februari 2024 13:35 WIB
bulat.co.id - JAKARTA | Kementerian Perdagangan berencana memanggil TikTok pekan depan. Hal ini dikarenakan TikTok dinilai belum mematuhi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan pihaknya terus memantau proses integrasi data yang dilakukan oleh TikTok. Meskipun telah bergabung dengan Tokopedia, Jerry menegaskan harus mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar. Ketika Permendag 31 tahun 2023 menyebut dengan jelas bahwa tidak boleh jualan media sosial. Tentu yang harus dilakukan adalah mencari cara supaya tidak ada yang dilanggar," kata Jerry saat ditemui di Kantor, Jakarta, Senin (26/2/2024).
"Iya, untuk melihat comply-nya kan kemarin udah tinggal 25%. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag No 31 tahun 2023," kata Isy kepada awak media, Jakarta.
Lebih lanjut, proses migrasi sistem back-end ke Tokopedia telah rampung dilakukan. Saat ini proses transaksi pembayaran sudah beralih ke sistem Tokopedia. "Pembayaran sudah beralih ke Tokopedia," jelasnya.
Sebelumnya, PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan penyelesaian transaksi investasi TikTok sebesar US$ 1,5 miliar ke Tokopedia. Melalui penyelesaian transaksi ini, layanan e-commerce Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia secara resmi bergabung di bawah naungan PT Tokopedia.
Seperti diketahui, PT Tokopedia merupakan entitas yang dimiliki bersama GoTo dan TikTok sebagai mitra strategis di Indonesia. Dalam hal ini, TikTok berperan sebagai pemegang saham pengendali sebesar 75%.
GoTo mengaku proses integrasi dan migrasi kedua sistem ini berjalan dengan baik dan diharapkan rampung dalam periode uji coba. Proses tersebut juga dilaksanakan dengan konsultasi kepada kementerian dan lembaga terkait sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga:Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan dalam pertemuan dengan TikTok pekan depan, pihaknya akan memantau proses integrasi data TikTok di TikTok Shop. Dalam proses integrasi tersebut, Isy menegaskan harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Cegah TTPO, Tim Pora Rapat Koordinasi di Banyuwangi Bahas Ini
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Kementerian Pertahanan Rusia Meluncurkan Latihan Strategi Ocean 2024 Berskala Besar
Workshop Musik Tradisional Batch 2 Kota Langsa Angkat Tema Modernisasi Musik Tradisi
Bakal Viral! Duo Pedang Rilis Single 'Goyang Sampai Lemes'
Komentar