Sosok Harits Si 'Koboi' Mampang Kini Tersangka dan Berbaju Tahanan

Hadi Iswanto - Sabtu, 23 Maret 2024 20:58 WIB
Sosok Harits Si 'Koboi' Mampang Kini Tersangka dan Berbaju Tahanan
ist
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodongan airsoft gun di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Harits Rahman Rizky (33) langsung ditahan
bulat.co.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodongan airsoft gun di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Harits Rahman Rizky (33) langsung ditahan polisi. Harits kini memakai baju tahanan berwarna oranye.

"Langsung kita tahan," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, Sabtu (23/3/2024).

Advertisement

Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara terkait aksi 'koboi' tersebut. Dari hasil gelar perkara itu, Harits resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

"Dari hasil gelar perkara kasus ini memenuhi unsur pidana, sehingga penyidik menaikkan status pelaku penodongan Harits Rahman Rizky sebagai tersangka," imbuh David.

Atas aksi penodongan dan kepemilikan senjata airsoft gun ilegal itu, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Selain kepemilikan airsoft gun ilegal, tersangka juga kedapatan memiliki amunisi peluru tajam yang juga ilegal.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.

Bunyi Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat:

"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun".

Sebelumnya, Harits ditangkap di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (23/3) dini hari. Harits kemudian dibawa ke Polsek Mampang Prapatan dan diperiksa secara intensif.

Kepemilikan Airsoft Gun Ilegal

Polisi menyita airsoft gun yang dipakai HRR (33) saat menodong pengendara mobil di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Polisi memastikan HRR tidak memiliki izin kepemilikan senjata airsoft gun tersebut. Selain itu, polisi juga berhasil menyita amunisi berupa 2 butir peluru yang juga tidak berizin.

"Tidak punya izin (kepemilikan senjata dan peluru)," kata David.

Perlu diketahui, airsoft gun adalah peralatan keamanan yang digunakan dalam kegiatan olahraga menembak dengan amunisi plastik berkecepatan rendah. Namun, meskipun merupakan replika senjata api yang tidak mematikan, tetaplah ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat memiliki airsoft gun secara sah yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.

Sempat Viral di Medsos

Aksi 'koboi' jalanan seorang pria pengemudi mobil di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Pelaku menodongkan benda mirip pistol kepada pengendara lain.

Kejadian itu terekam video amatir yang kemudian viral di media sosial. Polsek Mampang Prapatan, yang mendapatkan informasi tersebut pada Jumat (22/3) malam, langsung menyelidiki kejadian viral tersebut.

Dalam pemeriksaan di kepolisian, Harits mengakui dirinya menodongkan senjata airsoft gun kepada korban. Aksi 'koboi' itu dipicu senggolan kendaraan di Jalan Mampang Prapatan, Jaksel pada Kamis (21/3).

"Awalnya serempet mobil di depan kantor Imigrasi terus kejar-kejaran hingga nodongin senjata," tuturnya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru