Curi Keset Kaki Masjid di Padangsidimpuan, Warga Madina Terancam Lebaran di Penjara
Andy Liany - Jumat, 29 Maret 2024 10:03 WIB
istimewa
ZL saat diamankan polisi.
bulat.co.id - Seorang pria berinisial ZL (38) ditangkap Tim Opsnal Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas laporan warga terkait kasus pencurian, Rabu (27/3/2024).
ZL ditangkap karena diduga mencuri keset kaki di Masjid Al Abror Kota Padangsidimpuan.
ZL yang berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga Pasar Hilir, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
Akibat kejadian ini, BKM Masjid Al Abror Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.
Saat di interogasi di SPKT Polres Padangsidimpuan, ZL mengakui perbuatannya.
Kini ZL mendekap dalam sel tahanan dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 keset kaki karet.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, membenarkan kejadian ini.
"Kami sangat mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang turut serta dalam mengamankan pelaku pencurian ini," katanya.
Tags
Berita Terkait
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Dugaan Pungli di Seketariat KORPRI Padangsidimpuan, Kordinator WIB Angkat Bicara
Polsek Panai Tengah Amankan Seorang Wanita atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Masyarakat Apresiasi Tindakan Gubernur Sumatera Utara Tertibkan PETI di Bumi Gordang Sembilan
SMSI Labuhanbatu Gandeng Polres Berbagi di Jumat Berkah
Gairahkan E-Sports di Sergai, 13 Tim Bertanding di Kapolres Cup 2026 Road To Kapolri Cup
Komentar