Curi Keset Kaki Masjid di Padangsidimpuan, Warga Madina Terancam Lebaran di Penjara
Andy Liany - Jumat, 29 Maret 2024 10:03 WIB
ZL saat diamankan polisi.
bulat.co.id - Seorang pria berinisial ZL (38) ditangkap Tim Opsnal Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas laporan warga terkait kasus pencurian, Rabu (27/3/2024).
ZL ditangkap karena diduga mencuri keset kaki di Masjid Al Abror Kota Padangsidimpuan.
ZL yang berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga Pasar Hilir, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
Akibat kejadian ini, BKM Masjid Al Abror Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.
Saat di interogasi di SPKT Polres Padangsidimpuan, ZL mengakui perbuatannya.
Kini ZL mendekap dalam sel tahanan dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 keset kaki karet.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, membenarkan kejadian ini.
"Kami sangat mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang turut serta dalam mengamankan pelaku pencurian ini," katanya.
Tags
Berita Terkait
Polres Tanjung Balai Terima Audensi Panitia Perayaan Waisak 2568
359 Calon Jamaah Haji Asal Madina Dilepas Wakil Bupati, Diantar Bupati ke Asrama Haji Medan
Kadis Koperindag Padangsidimpuan Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Kapolres Labuhanbatu Silaturahmi dan Makan Siang Bersama Kelompok Masyarakat Penolak PMKS PT. PPSP
Pencegahan Karhutla, Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu Patroli Terpadu
Edarkan Sabu, 2 Pria Diringkus Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu
Komentar