Serda Adan, Tersangka Pembunuh Eks Casis Lanal Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus ini, Serda Adan disangkakan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
"Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal, Sabtu (30/3/24).
Baca Juga:
Meski begitu, ia mengatakan saat ini penyidik Pom Lantamal II Padang masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Afrizal menuturkan Serda Adan baru berdinas 2,5 tahun di bagian Baur Hartib Denpom Lanal Nias. Serda Adan mengakui telah membunuh Iwan bersama seorang kawannya bernama Alvin pada 24 Desember 2022 sore.
"Perut korban ditusuk menggunakan pisau. Lalu, pelaku membuang korban ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat," ujarnya.
Ada pun kini Alvin pun telah ditangkap dan diproses hukum di Polres Sawahlunto, Sumatra Barat. Afrizal mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga Iwan ke Denpom Lanal Nias.
Bahwa sejak 16 Desember 2022, keluarga hilang kontak dengan Iwan yang sebelumnya berangkat bersama Serda Adan ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.
"Serda Adan sempat menjanjikan ke keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan korban tanpa tes dengan imbalan uang Rp 200 juta lebih," ujarnya.
Ia pun menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum Serda Adan sesuai ketentuan dan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan terduga pelaku yang mencoreng nama baik TNI.

PKS TSP Sipispis Pastikan Tidak Ada Buang Limbah ke Sungai Bahsombu

Kapten Kapal Minta KSOP Pasang Lampu Suar di Perairan Padar

Diduga Salah Baca Navigasi, Kapal Wifil Putra yang Membawa 14 Wisman Tenggelam di Perairan TNK

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina
