Anggota Komisioner Kompolnas RI Apresiasi Polres Labuhanbatu Selatan dalam Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anggota komisioner Kompolnas tersebut dalam wawancara pada Minggu(31/3/24) menjelaskan bahwa pentingnya kepolisian melayani pengaduan masyarakat dalam penegakan hukum.
"Pelayanan masyarakat yang dilaksanakan oleh polisi menjadi penting, artinya kepolisian harus menanggapi aduan masyarakat karena itu menjadi bagian dari pelayanan publik Kepolisian Republik Indonesia yang dalam hal ini Polres Labuhanbatu Selatan," jelas Dawam.
Baca Juga:
Menanggapi terkait kasus yang selama 2 tahun ditangguhkan, menurut Dawam kepolisian belum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan pendalaman.
"Jika memang dulu kasus itu sudah 2 tahun ditangguhkan, saya rasa mungkin karena belum menemukan alat bukti yang cukup sehingga perlu dilakukan pendalaman," ujar anggota komisioner Kompolnas RI tersebut.
Dawam juga menegaskan bahwa setiap kasus harus dilanjutkan apabila dalam pendalaman kepolisian telah memiliki alat bukti yang cukup.
"Setiap kasus harus dilanjutkan jika kepolisian telah mendapatkan alat bukti yang cukup," tegasnya.
Anggota komisioner Kompolnas RI Muhammad Dawam menutup wawancara dengan memberikan apresiasi atas keseriusan pelayanan pengaduan masyarakat yang diberikan oleh Polres Labuhanbatu Selatan.
"Polres Labuhanbatu Selatan harus diberikan apresiasi karena keseriusan dari anggota jajaran dalam menangani perkara ini," tutup Dawam.
Sebelumnya diberitakan 2 tahun ditangguhkan, SH kembali dipanggil sebagai tersangka, Nurbaidah Idrus Pasaribu ucapkan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan.

Semarak HUT RI Ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Olahraga dan Perlombaan bersama Masyarakat

Gandeng Bulog,Polsek Bilah Hulu Gelar Pangan Murah untuk Masyarakat

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Labuhanbatu Gelar Pos Padat

Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Edarkan Sabu di Pajak Hongkong, Tulang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
