Kerap Tak Harmonis, Kakak Beradik di Sumbar Berkelahi, Satu Tewas

Redaksi - Jumat, 05 April 2024 16:00 WIB
Kerap Tak Harmonis, Kakak Beradik di Sumbar Berkelahi, Satu Tewas
Istimewa
bulat.co.id - PARIAMAN | Kakak beradik berinisial AM (65) dan T (68) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terlibat perkelahian. Akibatnya T tewas usai mendapatkan serangan oleh pelaku. Duel kedua pelaku diduga dipicu motif ekonomi.

Kejadian nahas itu terjadi di rumah orang tua korban yang berada di Korong Bunga Tanjung, Nagari Sungai Sirah, Kecamatan Kuranji Hulu, Padang Pariaman. Korban yang sebelumnya hendak memanen buah kelapa tersulit emosi karena buah yang akan dia panen sering diambil oleh adiknya.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan kejadian nahas itu sebelumnya terjadi pada 28 Maret 2024 lalu. Berawal dari ketidaksukaan korban terhadap pelaku selama 3 tahun terakhir akibat sang adik sering mengambil dan menjual buah kelapa di rumah orang tuanya.

Baca Juga:

"Korbannya dari kejadian ini adalah kakaknya berinisial T. Mereka berdua ada saudara kandung, hanya beda ayah. Dia sebelumnya terlibat duel dengan adiknya AM yang didasari keributan akibat akan memanen buah kelapa. Mereka berdua juga sudah tidak harmonis selama 3 tahun ke belakang ini. Karena sering cekcok dan sejenisnya. Jadi dugaan kuat perkelahian ini dipicu masalah ekonomi," kata Rinto, Jumat (5/4/24).

Akibat perkelahan itu, T mengalami luka di sekujur tubuh. Luka itu timbul akibat pukulan bertubi-tubi dari pelaku kepada korban.

Setelah itu korban sempat ditolong dan rawat di rumah sakit terdekat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan.

"Saat keributan itu, pelaku menendang dan memukul pelaku dengan batu bata. Jadi korban saat itu tidak bisa melawan. Karena mendengar keributan itu, tetangga memisahkan keduanya. Sementara korban sempat di rawat di RS yang berada di Pariaman. Namun sampai akhirnya nyawa korban tidak bisa tertolong," jelasnya.

Lantaran tak terima, keluarga korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Pariaman. Saat ini pelaku sudah ditahan dan terancam Pasal 354 ayat (2) Jo 351ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Iyah dari kejadian ini, keluarga yang sudah tidak tahan ulah pelaku melaporkan kejadian ini pada kami. Saat ini dia sudah ditahan dan kami kenakanPasal 354 ayat (2) Jo 351ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru