Inilah Sosok Yang Melaporkan Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Andy Liany - Jumat, 19 April 2024 09:00 WIB
net
Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong
Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Baca Juga:
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pendeta Gilbert hanya menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya.
"Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, Insyaallah ke depan lebih baik," ucapnya Rabu (17/4) lalu.
Tags
Berita Terkait
HMI Sumut Desak Polda Berantas Lokasi Perjudian di Pasar 7 Marelan: Aseng Kayu Diduga Sebagai Pengelola
PTPN IV Regional VI Salurkan Zakat Karyawan 1000 Paket Beras
Berdiri Dekat Islamic Center, Ade Tanjung Minta Pemko Binjai dan Polres Tindak Diskotik New Lotting
Bupati Sergai Sebut Pentingnya Silaturahmi dan Dakwah untuk Membangun Daerah
Pemko Langsa Gelar Dakwah Islamiyah pada Peringatan Maulid
Heboh, Oknum Dekan di UIR Diduga Lecehkan Alumni dan Paksa Seks Oral
Komentar