Inilah Sosok Yang Melaporkan Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Andy Liany - Jumat, 19 April 2024 09:00 WIB
Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong
Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Baca Juga:
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pendeta Gilbert hanya menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya.
"Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, Insyaallah ke depan lebih baik," ucapnya Rabu (17/4) lalu.
Tags
Berita Terkait
Bupati Ajak Masyarakat Tapsel Agar Bersihkan Hartanya Melalui Zakat Mal
Yayasan Islamic Village Silaturahmi Dengan Camaba dan Casis UCA Tangerang
TikToker Galih Loss Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
Polisi Mulai Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong
Bupati Tapsel Salurkan Zakat Mal Ke 3 Masjid di Sipirok
Komentar