Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana
Redaksi - Minggu, 28 Juli 2024 13:00 WIB

Penkum Kejatisu
Apa itu Keadilan Restoratif?
Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menempatkan pemulihan akibat kejahatan sebagai prioritas utama.
Baca Juga:
- PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu: Diduga Dilakukan Dirut
- Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang berfokus pada hukuman terhadap pelaku, keadilan restoratif melibatkan semua pihak yang terdampak oleh kejahatan, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.
Tujuannya adalah untuk memperbaiki hubungan yang rusak, memulihkan rasa aman, dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu: Diduga Dilakukan Dirut

Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Komentar